Proses Vertek (ketidak hadiran Pihak Termohon)
1. Gugatan Masuk kepada Pengadilan untuk didaftarkan dari didaftarkan sampai ada sidang pertama kurang lebih 1 bulan setengah. (para pihak dipanggil kepengadilan).
2. Sidang ke-1 : para pihak dipanggil baik Pemohon maupun Termohon. KALAU Termohon tidak datang akan dipanggila lagi plus minus 2 minggu.
3. Sidang ke-2 : acara panggilan Termohon yang kedua (apabila termohon tidak hadir lagi) maka diteruskan untuk memanggil lagi si Termohon dengan panggilan yang ke-3.
4. Sidang ke-3 : apabila pihak termohon tidak datang Pemohon bisa langsung menyiapkan pembuktian. Pembuktian ada 2 bukti saksi dan surat. (kalau diterima hari itu juga langsung keputusan hakim).
5. Kemudian setelah putusan kurang lebih satu bulan, keputusan harus diberitahukan kepada pihak termohon karena Termohon tidak hadir.
6. Sejak keputusan diterima oleh Termohon/kelurahan maka dihitung 14 hari sejak diterima surat tersebut, jika dalam 14 hari tersebut tidak ada upaya hukum banding atau verzet dari phak Termohon, maka pihak Pemohon meminta untuk sidang ikrar untuk memanggil pemohon dan termohon lagi kepersidangan dengan pengucapan ikrar.
7. Setelah ikrar maka akte cerai bisa diproses.
Proses Non Vertek (kehadiran Pihak Termohon)
1. Gugatan Masuk kepada Pengadilan untuk didaftarkan dari didaftarkan sampai ada sidang pertama kurang lebih 1 bulan setengah. (para pihak dipanggil kepengadilan).
2. Sidang ke-1 : para pihak dipanggil ke pengadilan apabila para pihak datang baik Pemohon dan Termohon maka akan dilakukan proses MEDIASI. Apabila proses mediasi sudah dilakukan dan hasilnya gagal maka diteruskan kesidang berikutnya. Yaitu laporan mediasi.
3. Sidang ke-3 : laporan mediasi/ Pembacaan gugatan.
4. Sidang ke-4 : jawaban pihak Termohon, dalam jawaban ini pihak termohon bisa melakukan gugat balik (rekonpensi), yang bisa di rekonpensi pihak termohon seperti : biaya nafkah anak,istri nafkah lampau, harta bersama, wali asuh anak, besarnya iddah dan muttah.
5. Sidang ke-5 : Replik (jawaban dari pihak pemohon atas jawaban termohon).
6. Sidang ke-6 : Duplik (jawaban dari pihak termohon atas replik pemohon)
7. Sidang ke-7 : pembuktian pemohon baik bukti surat dan saksi).
8. Sidang ke-8 : pembuktian termohon.
9. Sidang ke -9 : kesimpulan.
10. Sidang ke-10 : keputusan majelis.
11. Sejak keputusan atau sejak diterima surat keputusan apakah ada upaya hokum banding atau tidak. Kalau tidak meminta tanggal ikrar dengan memberikan kewajiban sebagai pemohon, setelah itu akte cerai bisa diproses.
Ruko La Fenza Blok R4,No.2, Vila Mutiara 1, Cikarang Selatan, Bab Bekasi, Jawa Barat
+62 81322495835
© Hananta Yudha & Rekan. All Rights Reserved.