Proses Vertek
(ketidak hadiran Pihak Tergugat/Suami)
1. Gugatan Masuk kepada Pengadilan untuk didaftarkan dari didaftarkan sampai ada sidang pertama kurang lebih 1 bulan setengah. (para pihak dipanggil kepengadilan).
2. Sidang ke-1 : para pihak dipanggil baik Penggugat maupun Tergugat. KALAU Tergugat tidak datang akan dipanggil lagi plus minus 2 minggu.
3. Sidang ke-2 : acara panggilan Tergugat yang kedua (apabila tergugat tidak hadir lagi) maka diteruskan untuk memanggil lagi si Tergugat dengan panggilan yang ke-3.
4. Sidang ke-3 : apabila pihak tergugat tidak datang Penggugat bisa langsung menyiapkan pembuktian. Pembuktian ada 2 bukti saksi dan surat. (kalau diterima hari itu juga langsung keputusan hakim).
5. Kemudian setelah putusan kurang lebih satu bulan, keputusan harus diberitahukan kepada pihak tergugat karena Tergugat tidak hadir.
6. Sejak keputusan diterima oleh Tergugat/kelurahan maka dihitung 14 hari sejak diterima surat tersebut, jika dalam 14 hari tersebut tidak ada upaya hukum banding atau verzet dari phak Tergugat, maka akte cerai bisa diproses.
Proses Non Vertek
(kehadiran Pihak Tergugat/suami)
1. Gugatan Masuk kepada Pengadilan untuk didaftarkan dari didaftarkan sampai ada sidang pertama kurang lebih 1 bulan setengah. (para pihak dipanggil kepengadilan).
2. Sidang ke-1 : para pihak dipanggil ke pengadilan apabila para pihak datang baik Penggugat dan Tergugat maka akan dilakukan proses MEDIASI. Apabila proses mediasi sudah dilakukan dan hasilnya gagal maka diteruskan kesidang berikutnya. Yaitu laporan mediasi.
3. Sidang ke-2 : laporan mediasi/ Pembacaan gugatan.
4. Sidang ke-3 : jawaban pihak Tergugat, dalam jawaban ini pihak tergugat bisa melakukan gugat balik (rekonpensi), yang bisa di rekonpensi pihak tergugat seperti : biaya nafkah anak,istri nafkah lampau, harta bersama, wali asuh anak,
5. Sidang ke-4 : Replik (jawaban dari pihak penggugat atas jawaban tergugat).
6. Sidang ke-5 : Duplik (jawaban dari pihak Tergugat atas replik penggugat).
7. Sidang ke-6 : pembuktian penggugat baik bukti surat dan saksi).
8. Sidang ke-7 : pembuktian Tergugat.
9. Sidang ke -8 : kesimpulan.
10. Sidang ke-9 : keputusan majelis.
11. Sejak keputusan atau sejak diterima surat keputusan apakah ada upaya hokum banding atau tidak. kalau tidak ada upaya hokum baik penggugat dan tergugat maka akte cerai bisa diproses.
Ruko La Fenza Blok R4,No.2, Vila Mutiara 1, Cikarang Selatan, Bab Bekasi, Jawa Barat
+62 81322495835
© Hananta Yudha & Rekan. All Rights Reserved.