BESARNYA JASA/TARIF PENGACARA PERCERAIAN DI JAKARTA-BEKASI / HONORARIUM ATAS JASA YANG TELAH DIBERIKAN KEPADA KLIEN

Bahwa besarnya biaya / Tarif Pengacara Perceraian atas jasa Honorarium yang ditetapkan kepada klien harus secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, artinya besaran Jasa Pengacara Perceraian Jakarta tidak boleh membebani kemampuan dari klien itu sendiri. Tidak ada Patokan atau Batasan  minimal atas biaya tersebut. Pengacara Perceraian Jakarta, Bekasi  akan mentarif / biaya perceraian  berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, berat atau ringannya suatu perkara, kemampuan klien dari sisi financial, dan operasional untuk persidangan perceraian ke pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Operasional disini dilihat wilayahnya apakah perceraiannya di wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor,Depok atau Tangerang (perceraian diwilayah JABODETABEK).

Dalam menjalankan tugasnya pun seorang pengacara dilarang membedakan perlakukan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. Dan juga seorang Advokat atau Pengacara tidak dapat diindekktikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Bahwa seoarang Pengacara juga wajib merahasiakan segala sesuatu uang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentuakn lain oleh Undang-Undang.

Dan Pengacara berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berhak berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi eletronik Pengacara.

 

PROSEDUR PERCERAIAN BAGI PENGGUGAT DAN TERGUGAT APABILA DI LUAR NEGERI. BERDASARKAN Pasal 66 ayat (4) UU No. 7/1989 :

  • Dalam hal PENGGUGAT dan TERGUGAT berada di luar negeri, tetapi perkawinan dilaksanakan di Indonesia. Permohonan perceraian diajukan kepada Pengadilan Agama/Pengadlan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada PENGADILAN AGAMA / PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT.
  • PENGGUGAT dan TERGUGAT berada di luar negeri, dan perkawinan dilaksanakan di luar negeri, namun bukti perkawinan (dalam masa 1 tahun setelah pasangan suami isteri kembali ke wilayah Indonesia), telah didaftarkan/dilaporkan pada KUA/Kantor Catatan Sipil,  dimana suami atau isteri tersebut bertempat tinggal.  Permohonan perceraian diajukan kepada PENGADILAN AGAMA/Pengadilan Negeri di salah satu wilayah dimana bukti perkawinan telah dilaporkan.

PENGGUGAT dan TERGUGAT berada di luar negeri, dan perkawinan dilaksanakan di luar negeri, namun bukti perkawinan BELUM PERNAH didaftarkan/dilaporkan pada salah satu KUA/Kantor Catatan Sipil dimana suami atau isteri bertempat tinggal.  Permohonan perceraian diajukan kepada PENGADILAN AGAMA /Pengadilan Negeri JAKARTA PUSAT.

Maps

Lokasi Kantor Kami

Kantor Kami

Ruko La Fenza Blok R4,No.2, Vila Mutiara 1, Cikarang Selatan, Bab Bekasi, Jawa Barat

Email Kami

[email protected]

Telpon Kami

+62 81322495835

© Hananta Yudha & Rekan. All Rights Reserved.