Street Lawyer
ABOUT
pengacara perceraian di bandung
Alasan mengajukan gugatan perceraian
Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan perceraian ?
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara
lain:
- Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar
disembuhkan; - Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau
alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda. - Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan
dilangsungkan; - Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda
terancam; - Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau
penyakit; - Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk
rukun kembali; - Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
- Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam
keluarga.