Street Lawyer

ABOUT

 

pengacara perceraian di bandung

Alasan mengajukan gugatan perceraian

 Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan perceraian ?
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara
lain:

  1. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar
    disembuhkan;
  2.  Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau
    alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
  3. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan
    dilangsungkan;
  4. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda
    terancam;
  5. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau
    penyakit;
  6. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk
    rukun kembali;
  7.  Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
  8. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam
    keluarga.

 

Follow Us

 

News

Hosting Rumahweb Indonesia | Kantor Advokat Hananta Yudha dan Rekan